TUPOKSI UNIT
SD KRISTEN HIDUP BARU
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Unit SD Kristen Hidup Baru:
1.KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Supervisor, Pemimpin/Leader, inovator, dan Motivator.
A. Kepala Sekolah selaku Edukator
Kepala Sekolah sebagai Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
B. Kepala Sekolah selaku Manajer
- Mempunyai Tugas :
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses belajar mengajar
- Mengatur Administrasi, Ketatalaksanaan, Siswa, ketenaga-an, Sarana prasarana, dan Keuangan (RAPBS)
- Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan Instansi terkait
C. Kepala Sekolah selaku Administrator
Bertugas menyelenggarakan Administrasi :
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Kurikulum
- Kesiswaan
- Ketatausahaan
- Ketenagaan
- Kantor
- Keuangan
- Laboratorium
D. Kepala Sekolah selaku Supervisor
Bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai
- Proses Belajar Mengajar (PBM)
- Kegiatan bimbingan dan konseling
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat & Instansi terkait
- Sarana dan Prasarana
E. Kepala Sekolah selaku Pemimpin/Leader
- Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
- Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
- Memiliki Visi dan memahami Misi Sekolah
- Mengambil keputusan urusan intern dan ekstern sekolah
- Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
F. Kepala Sekolah sebagai Inovator
- Melakukan pembaharuan di bidang : KBM, BK, Ekstrakurikuler, pengadaan.
- Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
- Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di KOMITE SEKOLAH dan masyarakat.
G. Kepala Sekolah sebagai Motivator
- Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
- Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk KBM/BK
- Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
- Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
- Mengatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk & teratur
- Menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis sesama guru dan karyawan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan.
PKS Bid. Kurikulum :
·
Merancang,
mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum sekolah.
·
Mengkoordinasikan
penyusunan silabus dan RPP.
·
Memonitor
implementasi kurikulum dan hasil belajar siswa.
·
Mengadakan
pelatihan dan pembinaan kepada guru terkait kurikulum.
PKS Bid Kerohanian :
·
Mengkoordinasikan
program-program keagamaan dan nilai-nilai spiritual.
·
Merencanakan
kegiatan keagamaan seperti ibadah dan pengajian.
·
Membina
dan mengawasi program kegiatan rohaniah siswa.
PKS Bid.
Kesiswaan :
·
Mengkoordinasikan
program pembinaan karakter dan kesejahteraan siswa.
·
Menjalin
komunikasi dengan siswa, orang tua/wali, dan guru.
·
Mengelola
catatan dan data kesiswaan.
Tata
Usaha:
·
Mengelola
administrasi dan kegiatan tata usaha sekolah.
·
Menangani
pengelolaan keuangan, perpustakaan, dan aset sekolah.
·
Menyusun
laporan administrasi dan keuangan.
·
Mengkoordinasikan
penerimaan siswa baru dan administrasi siswa.
Operator
Dapodik:
·
Mengelola
data pendaftaran dan kehadiran siswa melalui sistem Dapodik.
·
Memastikan
integritas dan akurasi data siswa.
·
Melaporkan
data ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Operator
Arkas:
·
Mengelola
administrasi keuangan sekolah menggunakan sistem Arkas.
·
Merekam
dan melaporkan transaksi keuangan serta mengelola anggaran.
Wali
Kelas:
·
Merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran di kelas.
·
Memonitor
perkembangan akademik dan sosial siswa di kelas.
·
Berkomunikasi
dengan orang tua/wali murid tentang perkembangan siswa.
·
Mengelola
disiplin dan tata tertib kelas.
Ketua
Komite:
·
Memimpin
rapat dan pertemuan komite sekolah.
·
Mengawasi
kebijakan, program, dan anggaran sekolah.
·
Memberikan
masukan dan saran kepada pimpinan sekolah.
·
Mewakili
perspektif orang tua/wali murid dalam pengambilan keputusan.